fbpx

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Interpol, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan tenaga kerja asing di PT HUAWEI di Jakarta Selatan.

Sebanyak 40 tenaga kerja asing termasuk 4 orang pemimpin perusahaan PT Huawei Service yang berwarga tiongkok diperiksa dikantor PT Huawei Service karena tidak memiliki dokumen izin kerja yang sesuai dan melanggar aturan keimigrasian.

Untuk saat ini pihak keimigrasian hanya menahan passpor para pekerja asing tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.