fbpx

Ketika seseorang memutuskan untuk mengambil pendidikan hukum tentunya orang tersebut memiliki tujuan dan ataupun keinginan untuk bekerja di bidang hukum atau yang berhubungan dengan hukum. Seperti yang kita ketahui ketika kita mambahas bekerja dibidang hukum, artinya sangat luas, bisa saja bekerja di kantor kejaksaan, pengadilan, kepolisian, angkatan bersenjata republik indonesia (ABRI), tentara nasional indonesia (TNI) angkatan laut, dan juga sebagai advokat.

Salah satu pekerjaan di bidang hukum yang sedang naik daun atau tren di kalangan masyarakat adalah pekerjaan sebagai seorang advokat. Selain berpenghasilan yang cukup bagus, advokat juga sering aktif di sosial media sehingga hal ini memotivasi banyak kalangan untuk menjadi seorang advokat yang berkualitas. Namun, menjadi advokat tidak semudah yang diperkirakan. Anda tidak dapat menjadi seorang advokat hanya karena anda telah menyelasaikan pendidikan hukum (sarjana hukum), masih ada tahapan – tahapan yang harus dilaksanakan jika ingin menjadi seorang advokat dan atau jika anda ingin mendirikan law firm anda sendiri.

Salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah dengan lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Adapun ujian ini dapat dilakukan setelah anda melaksanakan pendidikan kemahiran advokat (PKA).

Ada beberapa orang yang pernah bertanya kenapa harus mengikuti Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA)? Mereka mengatakan bahwa anak – anaknya sudah mengambil pendidikan hukum dan mendapat gelar sarjana hukum. Kenapa harus mengambil Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) lagi?

Menjawab pertanyaan ini, pada undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pada pasal 3 ayat 1 menyatakan syarat – syarat menjadi seorang advokat yaitu :

A. Peserta atau yang ingin menjadi advokat harus warga negara Republik Indonesia

B. Peserta harus bertempat tinggal di Indonesia

C. Peserta tidak berstatus sebagai pegawai negeri ataupun pejabat negara,

D. Peserta minimal berusia 25 tahun

E. Peserta memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum

F. Peserta lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat

G. Peserta magang selama sekurang- kurangnya 2 tahun terus menerus di kantor advokat

H. Peserta tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

I. Peserta berprilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai intergritas yang tinggi.

Persyaratan yang tertera pada undang – undang nomor 18 tahun 2003 pasal 1 ayat F yang menyatakan bahwa peserta wajib lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Pada ayat inilah alasan mengapa anda perlu mengikuti Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA).

Pendidikan kemahiran advokat (PKA ) adalah pendidikan yang di berikan atau dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, dan dari pendidikan ini pula, anda akan mempelajari mengenai :

  1. Peran dan fungsi advokat
  2. Peran dan fungsi organisasi advokat
  3. Management kantor advokat, dan pemahaman berkontrak, juga teknik wawancara klien.
  4. Anda juga akan mempelajari etika dan kode etik serta pemahamannya
  5. Hukum acara pidana
  6. Hukum acara peradilan tata usaha negara
  7. Hukum acara hubungan industrial
  8. Hukum acara mahkamah konstitusi
  9. Dan juga hukum perdata

Setelah melaksanakan pendidikan kemahiran advokat (PKA), maka anda akan mengikuti tahapan ujian dan jika lulus ujian, maka anda telah menyelesaikan persyaratan pada pasal 1 ayat F yang tertera pada undang – undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Kami dari DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bali bekerja sama dengan Universitas Ngurah Rai Denpasar membuka pendidikan kemahiran advokat (PKA) bagi siapa saja yang ingin menjadi seorang advokat yang berkualitas.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta pendidikan kemahiran advokat (PKA) adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah di isi
  2. Menyerahkan fotocopy KTP
  3. Menyerahkan fotocopy Ijazah Sarjana Hukum dan Transkrip Nilai yang telah di legalisir.
  4. Menyertakan pas photo berwarna ukuran 4X6 berlatar belakang merah
  5. Menyerahkan bukti pembayaran biaya PKA ke rekening DPD Ikadin Provinsi Bali

Pendidikan kemahiran advokat (PKA) ini di laksanakan secara offline dan online, sehingga bagi peserta yang berada di luar denpasar tidak perlua kawatir karena masih dapat mengikuti pendidikan PKA secara online.

Pendaftaran pendidikan kemahiran advokat (PKA) dilaksanakan di sekretariat DPD IKADIN Provinsi Bali/Fakultas Hukum universitas Ngurah Rai Denpasar.

Untuk biaya dan infromasi lebih lanjut, silahkan hubungi : +61858 5743 8882 atau email ke contact@balilawyer.net