fbpx

Kalau dulu – dulu sih kita cuma butuh SIM C saja untuk mengendarai segala macam sepeda motor, tetapi mulai Januari tahun 2016 ini kita tidak bisa lagi hanya menggunakan SIM C untuk mengendarai sepeda motor.

Di tahun yang baru yaitu Januari 2016, maka akan ada hal baru dan salah satunya aturan SIM yang baru. Sekarang sebelum anda mengurus / mendapatkan SIM motor, mohon agar di cek terlebih dahulu kapasitas motor anda.

Karena SIM sekarang di keluarkan sesuai kapasitas motor anda, dan anda tidak boleh memakai SIM yang tidak sesuai kapasitas motor.

Ini adalah jenis – jenis SIm MOTOR di tahun 2016 :

Untuk motor kapasitas 250 CC anda memerlukan SIM C

Untuk mototr kapasitas 250 – 500 CC yang anda perlukan adalah SIM C1,

Sementara untuk motor kapasitas diatas 500 CC anda perlu SIM C2,

Untuk saat ini belum ada daftar biaya untuk pengurusan SIM – SIM tersebut ( http://indonesiahotel.info/peraturan-baru-sim-c-tak-bisa-digunakan-untuk-semua-motor-mulai-bulan-depan/ )